Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Rutan Kelas IIB Padang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Melaksanakan perawatan tersangka atau terdakwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Melakukan pelayanan tahanan
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan
- Melakukan pengelolaan Rutan
- Melakukan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan
- Melakukan urusan administrasi
Bidang Tugas
Sub Seksi Pelayanan Tahanan
Mengelola administrasi tahanan, menyelenggarakan pencatatan dan registrasi tahanan baru, serta memberikan pelayanan bagi keluarga tahanan.
Sub Seksi Pengelolaan Rutan
Melaksanakan urusan keuangan, administrasi perkantoran, kepegawaian, dan pengelolaan sarana prasarana Rutan.
Sub Seksi Keamanan
Mengelola keamanan dan ketertiban, pengaturan tugas jaga, pengawalan, dan penggunaan perlengkapan keamanan.