KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Rutan Kelas IIB Padang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok

Melaksanakan perawatan tersangka atau terdakwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  • Melakukan pelayanan tahanan
  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan
  • Melakukan pengelolaan Rutan
  • Melakukan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan
  • Melakukan urusan administrasi

Bidang Tugas

Sub Seksi Pelayanan Tahanan

Mengelola administrasi tahanan, menyelenggarakan pencatatan dan registrasi tahanan baru, serta memberikan pelayanan bagi keluarga tahanan.

Sub Seksi Pengelolaan Rutan

Melaksanakan urusan keuangan, administrasi perkantoran, kepegawaian, dan pengelolaan sarana prasarana Rutan.

Sub Seksi Keamanan

Mengelola keamanan dan ketertiban, pengaturan tugas jaga, pengawalan, dan penggunaan perlengkapan keamanan.