KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI

Profil Rutan Padang

Selayang Pandang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, yang berkedudukan di Kelurahan Anak Aie, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Rutan Kelas IIB Padang memiliki fungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, sekaligus menyelenggarakan program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) menuju kehidupan yang produktif, mandiri, dan berintegritas.

Tugas Pokok

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985, Rutan Kelas IIB Padang mempunyai tugas pokok melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  • Melakukan pelayanan tahanan
  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
  • Melakukan pengelolaan Rutan
  • Melakukan urusan tata usaha

Wilayah Kerja

Rutan Kelas IIB Padang melayani penahanan dari wilayah hukum Kota Padang dan sekitarnya, bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Padang.

Kapasitas Hunian

Rutan Kelas IIB Padang saat ini menampung lebih dari 900 warga binaan yang terdiri dari tahanan dan narapidana. Rutan terus berupaya memberikan layanan hunian yang layak sesuai standar pemasyarakatan.