KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI

Layanan Penitipan Barang

Informasi prosedur dan ketentuan penitipan barang untuk warga binaan.

Keluarga dapat menitipkan pakaian, perlengkapan mandi, makanan kemasan tersegel, dan obat-obatan (dengan resep). Dilarang membawa: senjata tajam, narkoba, elektronik berkamera, rokok, dan alkohol.

Butuh Bantuan?

Hubungi petugas kami untuk informasi lebih lanjut.

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu — hubungi kami melalui saluran yang tersedia.

(0751) 765320 Email