KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI

Layanan Penitipan Barang

Keluarga dapat menitipkan pakaian, perlengkapan mandi, makanan kemasan tersegel, dan obat-obatan (dengan resep). Dilarang membawa: senjata tajam, narkoba, elektronik berkamera, rokok, dan alkohol.

Semua Layanan