KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Bagaimana cara mengetahui apakah seseorang ditahan di Rutan Padang?

Hubungi bagian Pelayanan Tahanan pada jam kerja melalui telepon (0751) 765320 atau datang langsung dengan membawa KTP.

2. Kapan jadwal kunjungan warga binaan?

Senin – Jumat: 09.00 – 15.00 WIB | Sabtu: 09.00 – 12.00 WIB | Minggu & Hari Libur: Ditiadakan

3. Barang apa saja yang boleh dititipkan?

Pakaian, perlengkapan mandi, makanan kemasan tersegel, obat-obatan (dengan resep), buku, dan uang tunai. Dilarang: senjata, narkoba, elektronik berkamera, rokok, dan alkohol.

4. Bagaimana prosedur kunjungan?

  1. Daftar di loket dengan KTP
  2. Isi formulir kunjungan
  3. Titipkan barang ke loket pemeriksaan
  4. Tunggu antrian
  5. Kunjungan maks. 30 menit

5. Bagaimana cara mengajukan pengaduan?

Melalui form online, email rutanpadang@imigrasi.kumham.go.id, telepon, datang langsung, atau melalui lapor.go.id

6. Program pembinaan apa yang tersedia?

Pembinaan Kepribadian (keagamaan, konseling), Pembinaan Kemandirian (las, menjahit, kerajinan), Pendidikan Formal (Paket A/B/C), dan Olahraga & Seni.

7. Bagaimana cara mengirim uang ke warga binaan?

Melalui setoran tunai di loket keuangan Rutan pada jam kerja atau transfer ke rekening Rutan (konfirmasi ke bagian keuangan).

8. Apakah warga binaan mendapat layanan kesehatan?

Ya. Rutan Padang memiliki klinik dengan dokter dan paramedis. Pelayanan mencakup pemeriksaan umum, pengobatan, dan rujukan ke RS untuk kasus khusus. Gratis untuk warga binaan.