Rutan Kelas IIB Padang menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah akses layanan publik. Semua layanan dapat dilakukan melalui loket terpadu yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Layanan meliputi kunjungan, titipan barang, permohonan informasi, dan pengaduan.
PENGUMUMAN
10 Mei 2026